MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)

Ade mengatakan pihaknya akan mematuhi nasihat hakim dan mempertimbangkan sejumlah hal dalam perbaikan permohonan, termasuk kemungkinan menambahkan pasal lain untuk diuji.

"Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismissal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

Permohonan tersebut menguji Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Gugatan ini bertujuan membatasi proses praperadilan agar tidak diajukan secara berulang. Pemohon menilai pengajuan praperadilan secara berjilid-jilid berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

22 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

23 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal