MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)

Perbaikan tersebut harus disampaikan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Selain meminta perbaikan permohonan, majelis hakim juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Usai persidangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon mengatakan permohonan uji materi tersebut diajukan sebelum SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

22 jam lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

23 jam lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal