MK Panggil Semua Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Pilpres saat Pembacaan Putusan

Giffar Rivana
MK memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 saat pembacaan putusan Senin 22 April 2024. (Foto: Antara)

"Iya (dipanggil MK) kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara, para pihak harus dipanggil. Gak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya. Gak bisa. Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu," kata Fajar.

Pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres itu akan dilakukan secara resmi.

"Surat panggilan. Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut. Jadi hukum acara kita itu tiga hari kerja sebelum sidang," ungkap Fajar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal