MK Panggil Semua Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Pilpres saat Pembacaan Putusan

Giffar Rivana
MK memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 saat pembacaan putusan Senin 22 April 2024. (Foto: Antara)

"Iya (dipanggil MK) kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara, para pihak harus dipanggil. Gak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya. Gak bisa. Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu," kata Fajar.

Pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres itu akan dilakukan secara resmi.

"Surat panggilan. Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut. Jadi hukum acara kita itu tiga hari kerja sebelum sidang," ungkap Fajar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

1 hari lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

1 hari lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

1 hari lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal