MK Panggil Semua Pihak yang Terlibat dalam Sengketa Pilpres saat Pembacaan Putusan

Giffar Rivana
MK memanggil semua pihak yang terlibat dalam sidang sengketa Pilpres 2024 saat pembacaan putusan Senin 22 April 2024. (Foto: Antara)

"Iya (dipanggil MK) kan persidangan itu kan, sesuai hukum acara, para pihak harus dipanggil. Gak bisa MK tiba-tiba besok sidang ya. Gak bisa. Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu," kata Fajar.

Pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam sengketa pilpres itu akan dilakukan secara resmi.

"Surat panggilan. Panggilan untuk menghadiri, ada pemohonnya dipanggil, ada pemohon dua, ada pihak terkait, semuanya dipanggil secara patut. Jadi hukum acara kita itu tiga hari kerja sebelum sidang," ungkap Fajar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
18 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal