MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

Achmad Al Fiqri
Gedung Mahkamah Konstitusi (Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XXIII/2025 soal uji materi Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Putusan ini menyatakan, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. Dia mengatakan, putusan itu semakin memperkuat amanat Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

“Dalam Pasal 65 ayat (2) disebutkan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer. Sementara itu, prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).

Menurutnya, putusan MK tersebut semakin memperjelas perbedaan kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum bagi prajurit TNI.

“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat," kata Hasanuddin.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

20 jam lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

2 hari lalu

Bonatua Jadikan Putusan MK soal Gibran Bukti Baru Gugatan Keabsahan Ijazah Jokowi

4 hari lalu

Uji Materi UU Parpol di MK, Pemohon Ingin Buat Partai Baru Bernama PSSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal