MK Sebut Hubungan Kelembagaan dengan Presiden dan DPR Naik Turun

Antara
Riezky Maulana
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono

JAKARTA, iNews.id - Hubungan Mahkamah Konsitusi (MK) dengan Presiden dan DPR di beberapa negara bervariasi. Di Rumania dan Ukraina, misalnya, hubungan MK dengan Presiden dan DPR seperti saling menjatuhkan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menyebut hubungan atau relasi lembaganya dengan pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR, cenderung fluktuatif alias naik turun antara konfrontatif dan kooperatif.

"Relasi Mahkamah Konstitusi dengan pembentuk undang-undang itu sebetulnya, apakah konfrontatif atau kooperatif, di kita cenderung fluktuatif, jadi tidak ditemukan betul polanya," katanya dalam seminar daring bertajuk "Dua dekade perkembangan dan dinamika kekuasaan kehakiman" di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Di Indonesia, menurut Fajar, hubungan MK dengan Presiden dan DPR tidak sampai saling melemahkan kewenangan masing-masing. Meskipun pernah terjadi hubungan konfrontatif, misalnya pada 2014, saat kasus suap penanganan sengketa pilkada yang membelit ketua MK saat itu Akil Mochtar, Presiden segera mengeluarkan perppu penyelamatan MK yang kemudian dijadikan undang-undang (UU).

Fajar mengungkapkan, MK membatalkan seluruh undang-undang itu saat ada pihak yang mengajukan pengujian. Sementara hubungan kooperatif terlihat dalam putusan MK mengenai politik, seperti soal partai politik (parpol), Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) serta pelaksanaan pemilu.

"Terkait dengan partai politik, terkait dengan UU MD3 dan seterusnya itu kalau kita cermati bisa dilaksanakan dengan cepat," ujarnya.

Hubungan MK dengan Presiden dan DPR, Fajar mengaku sangat kasuistik tergantung undang-undang yang diputus, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Dalam ketatanegaraan Indonesia terutama terkait bagaimana kekuasaan kehakiman khususnya MK dalam hubungannya dengan Presiden dan DPR, berakar pada penegakan konstitusi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
21 jam lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
2 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
2 hari lalu

DPR Soroti Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting, Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal