MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

Antara
Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Adapun tahap pertama, pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pilpres. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap kedua pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya tahap keempat, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Kemudian tahap kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pilpres 2019 diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pileg pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, tahap ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
8 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

8 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

9 hari lalu

Kemenkum Pelajari Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Segera Lapor ke Prabowo

12 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal