MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

Antara
Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

Adapun tahap pertama, pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 23 hingga 25 Mei untuk sengketa Pilpres. Sementara untuk sengketa Pileg pada 8 Mei hingga 25 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap kedua pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Dilanjutkan dengan tahap ketiga, perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya tahap keempat, pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pilpres dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pileg pada 1 Juli.

Kemudian tahap kelima, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pilpres 2019 diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pileg pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, tahap ketujuh, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
6 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
16 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal