MK Siap Proses Pengajuan Sengketa Pemilu 2019, Ini 11 Tahapan Penanganannya

Antara
Aditya Pratama
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari. Bagi yang keberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa segera mengajukannya.

“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Fajar mengatakan, kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU. Surat itu menjadi acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.

“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan. Begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” ujar Fajar.


MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Ke-11 tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
6 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
6 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
15 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal