"Baik, agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan ahli dari Presiden atau pemerintah," ucap Suhartoyo.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Sanksi ini terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
Selain pemberhentian sebagai Ketua MK, paman Gibran Rakabuming Raka ini juga dilarang terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada.