MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci

Dimas Choirul
Partai Perindo menilai putusan MK yang menolak permohonan gugatan uji materi UU Cipta Kerja sudah dipertimbangkan dengan terperinci. (Foto: Antara)

"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," tuturnya.

Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiel dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker). MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

6 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

6 hari lalu

Sidang MK, Ahli Tegaskan Maskapai Tak Boleh Tentukan Sendiri Alasan Delay Penerbangan

6 hari lalu

Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal