MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci

Dimas Choirul
Partai Perindo menilai putusan MK yang menolak permohonan gugatan uji materi UU Cipta Kerja sudah dipertimbangkan dengan terperinci. (Foto: Antara)

"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," tuturnya.

Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiel dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker). MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 jam lalu

380 Anggota DPRD Partai Perindo Ikuti Bimtek Nasional, Dorong Ekonomi Kerakyatan

2 hari lalu

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

2 hari lalu

Momen Akrab Angela Tanoesoedibjo, Cak Imin hingga Dasco di Harlah ke-28 PKB

2 hari lalu

Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal