MK Upayakan Netral saat Tangani Gugatan Hasil Pemilu 2024: Kami Semaksimal Mungkin

Giffar Rivana
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Giffar Rivana)

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, proses persidangan sengketa pemilu dimulai pada 25 Maret 2024. Putusan akan dijatuhkan pada 22 April 2024 atau setelah 14 hari kerja.

"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu enggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," kata Fajar.

"Masih sesuai. Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April) praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (April), terus sampai ke 22 (April)," tutur Fajar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
3 jam lalu

Tok! MK Tidak Terima Gugatan Sekjen PDIP Hasto soal Pasal Perintangan Penyidikan

Nasional
4 jam lalu

MK Putuskan Gugatan Larangan Merokok saat Berkendara Tak Bisa Diterima, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal