MK Upayakan Netral saat Tangani Gugatan Hasil Pemilu 2024: Kami Semaksimal Mungkin

Giffar Rivana
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Giffar Rivana)

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, proses persidangan sengketa pemilu dimulai pada 25 Maret 2024. Putusan akan dijatuhkan pada 22 April 2024 atau setelah 14 hari kerja.

"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu enggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," kata Fajar.

"Masih sesuai. Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April) praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (April), terus sampai ke 22 (April)," tutur Fajar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!

Nasional
6 hari lalu

MK: UU TNI dan Polri Terbanyak Digugat Sepanjang 2025

Nasional
7 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
8 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal