Modus Tersangka Korupsi PDNS Kominfo Rugikan Negara: Akali Pelaksanaan Tender

Muhammad Refi Sandi
Kejari Jakpus ungkap modus tersangka PDNS raup keuntungan dengan mengakali pelaksanaan tender, Kamis (22/5/2025) (foto: iNews.id/Refi)

Berikut rincian barang bukti yang berhasil disita penyidik: 

- Jumlah uang yang disita total sebesar Rp1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, PPA.
- Tiga unit mobil, dari tersangka SAP, BDA.
- 176 gram logam mulia, dari tersangka SAP
dan BDA.
- Tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah, dari tersangka SAP dan BDA.
- 55 barang bukti elektronik, dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, dan AA serta saksi lainnya.
- 346 dokumen.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, kelima tersangka itu di antaranya Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024 Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga Saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

Untuk tersangka keempat, Safrianto menuturkan yakni Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023 serta tersangka kelima Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi 2017-2021.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

12 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

15 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

18 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal