“Mengetahui keadaan yang tidak menyenangkan merupakan bagian dari hak investor,” katanya.
Menurutnya, informasi negatif mengenai perusahaan belum tentu merupakan kabar bohong. Wartawan, analis, dan akademisi tetap harus memiliki ruang untuk mengungkap risiko serta menyampaikan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perbedaan pendapat tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan hanya karena membuat orang cemas atau harga saham turun,” ujarnya.
Azis juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi serta kecepatan penyampaian informasi resmi kepada investor.
“OJK, BEI, dan perusahaan terkait perlu memiliki pembagian tugas serta batas waktu tanggapan yang jelas,” ujarnya.