Muhammad Kece Coba Melarikan Diri saat Kasus Dugaan Penodaan Agama Muncul

Puteranegara Batubara
Polri menduga Muhammad Kece melarikan diri dari kejaran aparat saat munculnya kasus dugaan penodaan agama. (Foto MNC Portal).

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. 

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Tetapkan 112 Tersangka Karhutla sejak Januari 2026, Terbanyak di Riau

4 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

4 hari lalu

Tampang Penyelundup 800 Kg Ketamin di Natuna Utara saat Dibawa ke Bareskrim

12 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal