Muhammad Nazaruddin Bebas Murni Hari Ini

Antara
Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi kasus proyek wisma atlet Hambalang, bebas murni hari ini, Kamis (13/8/2020). (Foto: Antara)

Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas. Nazaruddin diketahui seharusnya bebas pada 2025, namun karena berbagai remisi, sudah dapat keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.

"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmanya lah," kata Nazaruddin.

Nazaruddin pada kasus wisma atlet Hambalang, terbukti menerima suap Rp4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Setelah divonis hakim, hukuman itu juga diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.

Lalu vonis Nazaruddin ditambah 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Saka Tatal Bersyukur Sudah Bebas Murni, Tak Lagi Wajib Lapor

Nasional
1 tahun lalu

Partai Demokrat Usung Adik Nazaruddin Maju di Pilkada Riau, Ini Alasannya

Megapolitan
2 tahun lalu

Habib Rizieq Datangi Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni

Megapolitan
2 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal