Kelima, Muhammadiyah menuntut tanggung jawab dunia usaha. Seluruh pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan ekonomi secara beretika dan mencegah kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pelaku usaha yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran harus menerima konsekuensi hukum serta melakukan pemulihan atas kerusakan dan kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam, Muhammadiyah turut meminta pemerintah menjamin pemulihan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Upaya tersebut mencakup pemulihan kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak, serta rehabilitasi hutan dan lahan agar kerusakan tidak diwariskan kepada generasi mendatang.
Masyarakat lokal dan petani kecil juga perlu mendapat perlindungan dan pendampingan agar dapat mengelola lahan secara berkelanjutan tanpa pembakaran.
Ketujuh, Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan, serta segera melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Pemerintah dan aparat juga diminta melindungi masyarakat yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.