MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

Achmad Al Fiqri
Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin (tengah). (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengenai fatwa haram rokok elektrik atau vape. MUI Pusat melalui Bidang Fatwa akan mengkaji usulan tersebut, terutama terkait dugaan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika.

Ketua MUI Bidang Ukhuwah, Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan pihaknya mendukung upaya kepolisian untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

"Nah, itu nanti ada bidang fatwa, itu insyaallah akan dibahas, ya. Yang jelas MUI menyambut baik upaya Pak Kapolri untuk mengurangi penggunaan narkoba, ya," ujar Zaitun saat ditemui di Pusat Dakwah Hidayatullah, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2026).

Zaitun mengatakan, MUI Pusat berpeluang mengeluarkan fatwa haram vape apabila informasi mengenai maraknya penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkotika terbukti benar.

"Kalau memang benar infonya bahwa banyak sekarang yang menyalahgunakan rokok elektrik itu untuk menjadi sarang narkoba, tentu MUI akan, MUI Pusat ya, akan mengambil, akan mengeluarkan fatwa," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

17 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

18 hari lalu

BRIN Ungkap Bahaya Vape: 100 Persen Sampel Uji Terdeteksi Diabetes dan 92 Persen Alami Gangguan Paru-Paru

18 hari lalu

Kok Bisa Vape Tingkatkan Risiko Diabetes? Ini Penjelasan Medisnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal