MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Rizky Agustian
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai mengkaji penetapan fatwa mengenai rokok elektrik atau vape menyusul permohonan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kajian ini secara khusus menyoroti penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika dan psikotropika.

Komisi Fatwa MUI akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, regulator, ahli kesehatan dan kimia, hingga pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyusunan fatwa didasarkan pada kajian ilmiah dan kondisi nyata di lapangan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan penetapan fatwa tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa landasan ilmiah dan pertimbangan yang komprehensif.

Karena itu, Komisi Fatwa MUI merancang pembahasan melalui mekanisme Focus Group Discussion (FGD) untuk mendalami substansi persoalan, dampak penggunaan vape, serta aspek hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaannya.

“Langkah pertama yang akan kami lakukan adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang para ahli,” ujar Ni’am dikutip dari laman MUI, Kamis (22/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!

2 hari lalu

Geger! Selena Gomez Ngaku Kecanduan Vape Nikotin hingga Suaranya Berubah

5 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

6 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal