MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Rizky Agustian
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)

Dia menjelaskan, sejumlah pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, anggota DPR, serta pegiat antitembakau dan antivape.

“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape," ujarnya.

Selain kalangan akademisi dan regulator, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan perspektif pelaku usaha sebelum mengambil keputusan hukum keagamaan.

"Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan," tambahnya.

Ni’am mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa. Pertemuan tersebut membahas tahapan kerja serta metodologi kajian yang akan digunakan dalam proses penyusunan fatwa.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!

2 hari lalu

Geger! Selena Gomez Ngaku Kecanduan Vape Nikotin hingga Suaranya Berubah

5 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

6 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal