Dia menjelaskan, sejumlah pihak yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli kesehatan, ahli kimia, akademisi, anggota DPR, serta pegiat antitembakau dan antivape.
“Kita hadirkan pihak dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), regulator dari Kementerian Kesehatan, ahli di bidang kesehatan, ahli di bidang kimia, akademisi, wakil rakyat dari DPR, hingga pegiat anti-rokok dan anti-vape," ujarnya.
Selain kalangan akademisi dan regulator, Komisi Fatwa MUI juga akan mendengarkan perspektif pelaku usaha sebelum mengambil keputusan hukum keagamaan.
"Para pelaku usaha juga akan kita dengar perspektifnya. Pendekatan ini penting agar tercipta pandangan yang holistik, obyektif, dan adil sebelum MUI mengambil keputusan hukum keagamaan," tambahnya.
Ni’am mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konsolidasi internal pada Jumat (16/10/2026) malam melalui rapat pimpinan Komisi Fatwa. Pertemuan tersebut membahas tahapan kerja serta metodologi kajian yang akan digunakan dalam proses penyusunan fatwa.