MUI Tak Mau Tergesa-gesa Tetapkan Fatwa Vape, Siapkan Kajian Ilmiah

Rizky Agustian
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto: PBNU)

Dia berharap fatwa yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi pedoman fikih, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendukung kemaslahatan publik.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat seluruh tahapan kajian ini selesai, dan fatwanya dapat segera kita tetapkan sebagai panduan bersama," kata Kiai Ni’am.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa haram vape. Permintaan tersebut disampaikan karena vape dinilai berpotensi disalahgunakan sebagai sarana peredaran narkotika dalam bentuk cair.

Suyudi mengatakan, penggunaan vape tidak hanya berkaitan dengan konsumsi zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

"BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair," kata Suyudi dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10/2026).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kecanduan Vape Nikotin hingga Suara Rusak, Selena Gomez: Sangat Bodoh!

2 hari lalu

Geger! Selena Gomez Ngaku Kecanduan Vape Nikotin hingga Suaranya Berubah

5 hari lalu

MUI Kaji Usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal Fatwa Haram Vape

6 hari lalu

Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape: Salah Satu Sumber Malapetaka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal