Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok, Jawa Barat, itu menuturkan, kajian juga akan menggunakan pendekatan hukum Islam atau usul fikih, terutama terkait perlindungan jiwa dan akal serta pemeliharaan ketertiban masyarakat.
Secara teologis, Komisi Fatwa MUI merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, “La dharara wa la dhirar”, yang berarti tidak boleh melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Selain itu, kajian tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Alquran, “Wa la tulqu bi-aydikum ila al-tahlukah”, yang berarti janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.
Menurut Ni’am, dampak negatif vape terhadap kesehatan pengguna maupun ketenteraman sosial perlu dikaji dan diukur secara terperinci. Kajian juga akan mencakup upaya pencegahan penyalahgunaan serta relevansinya dengan ketentuan hukum positif di Indonesia.
“Bagaimana dampaknya dicegah dan bagaimana instrumen hukum positif berbicara terkait masalah ini akan dikaji secara komprehensif untuk selanjutnya ditimbang dari kaidah keagamaan," ujar dia.