Nadiem Makarim Diberikan Mawar Kuning di Ruang Sidang jelang Vonis

Nur Khabibi
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim diberikan mawar kuning jelang pembacaan vonis pada Selasa (30/6/2026). (Foto: iNews.id)

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Suasana Pengadilan Tipikor Jelang Sidang Vonis Nadiem, Ojol Berdatangan

57 tahun lalu

Amankan Sidang Vonis Nadiem Makarim, Polres Jakpus Kerahkan 171 Personel

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis Besok, PN Jakpus Ingatkan Kapasitas Ruang Sidang Terbatas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal