Jadi yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini, apakah merek yang dipergunakan merek terdaftar atau tidak. Jika merek yang dipergunakan tidak terdaftar, maka tidak ada perlindungan hukum berdasarkan UUMIG.
Untuk menghindari terjadinya hal seperti ini lagi, ke depan sebaiknya dalam menggunakan sebuah merek perlu diperhatikan apakah merek yang dipergunakan sudah ada yang punya atau belum. Selain itu, wajib mendaftarkan merek yang dipergunakan dalam perdagangan untuk menghindari merek dipergunakan oleh orang lain dengan bebas karena dengan terdaftarnya merek maka memiliki perlindungan hukum.
Merek yang akan didaftarkan harus merupakan kreasi sendiri untuk menghindari persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain.
SIP Law Firm
Tentang SIP Law Firm
SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.
Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500.