Nama Merek Bisnis dan Karya Saya Tiba-Tiba Diklaim Orang Lain, Harus Bagaimana?

iNews.id
Kasus perebutan nama merek masih sering terjadi di Indonesia. (Foto ilustrasi/Freepik)

Pertama perlu dipertegas yang dimaksud karya di sini dalam bentuk apa? Karena karya dapat didefenisikan sangat luas. Semua hasil olah pemikiran manusia dapat dikatakan karya.  

Karya dapat dilindungi dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda-beda, tergantung bentuk dari karya yang dimaksud.

Dalam hal merek, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum merek di Indonesia saat ini berdasarkan pada Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Berdasarkan Undang-Undang ini, perlindungan merek diberikan jika merek terdaftar dan merek merupakan pendaftar pertama. 

Azas perlindungan merek di Indonesia adalah konstitutif dan first to file. Artinya, merek mendapat perlindungan jika didaftarkan dan merupakan merek yang terdaftar lebih dulu dari merek lainnya.  

Agar merek dapat didaftarkan, ada beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 dan 21 UUMIG. Intinya adalah merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain dan didaftar tidak berdasarkan iktikad tidak baik.  

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
11 bulan lalu

Perkara Penembakan Bos Rental Mobil, Apakah AS dan IH Bisa Dijerat UU Adminduk dan UU Perlindungan Data Pribadi?

Nasional
1 tahun lalu

Apakah Merek Dagang Bisa Dipakai Bebas oleh Masyarakat?

Nasional
1 tahun lalu

Bisakah Leasing Dipidana karena Membuat Dokumen Jual Beli BPKB padahal Saya hanya Mengagunkan?

Nasional
1 tahun lalu

Surat Putusan Diduga Dipalsukan sehingga Hukuman Lebih Lama, Harus Bagaimana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal