Pertama perlu dipertegas yang dimaksud karya di sini dalam bentuk apa? Karena karya dapat didefenisikan sangat luas. Semua hasil olah pemikiran manusia dapat dikatakan karya.
Karya dapat dilindungi dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual yang berbeda-beda, tergantung bentuk dari karya yang dimaksud.
Dalam hal merek, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum merek di Indonesia saat ini berdasarkan pada Undang-undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG). Berdasarkan Undang-Undang ini, perlindungan merek diberikan jika merek terdaftar dan merek merupakan pendaftar pertama.
Azas perlindungan merek di Indonesia adalah konstitutif dan first to file. Artinya, merek mendapat perlindungan jika didaftarkan dan merupakan merek yang terdaftar lebih dulu dari merek lainnya.
Agar merek dapat didaftarkan, ada beberapa persyaratan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 dan 21 UUMIG. Intinya adalah merek tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik orang lain dan didaftar tidak berdasarkan iktikad tidak baik.