“Perlu saya luruskan juga bahwa tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang pernah menerima PKH. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Eva secara tegas membantah informasi yang menyebut dirinya pernah menerima bantuan PKH.
“Oleh karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” ucapnya.
Meski demikian, Eva meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum data tersebut diperiksa dan dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.
Dia menilai, persoalan tersebut menunjukkan bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki. Menurutnya, kesalahan pendataan berpotensi merugikan masyarakat yang memang membutuhkan bantuan.