“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” ucapnya.
Eva menyebut telah meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. Dia berharap sistem pendataan bantuan sosial ke depan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nama Eva diketahui masuk dalam Desil 4 DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Namanya juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sorotan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Eva. Berdasarkan LHKPN 2023 yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta Rp16,05 miliar.
Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Eva tidak tercatat memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.