Namanya Masuk Desil 4 DTSEN, Anggota DPR Eva Stevany Bantah Pernah Terima PKH

Achmad Al Fiqri
Anggota Komisi X DPR, Eva Stevany Rataba. (Foto: Dok. DPR)

“Jika data seorang anggota DPR RI saja dapat keliru, tentu ada kemungkinan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan juga mengalami kesalahan pendataan,” ucapnya.

Eva menyebut telah meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan memperbaiki data apabila ditemukan kekeliruan. Dia berharap sistem pendataan bantuan sosial ke depan lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nama Eva diketahui masuk dalam Desil 4 DTSEN yang disusun Kementerian Sosial bersama BPS. Namanya juga disebut-sebut terdaftar sebagai penerima PKH di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Sorotan tersebut kemudian dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Eva. Berdasarkan LHKPN 2023 yang disampaikan pada 7 April 2024, Eva tercatat memiliki total harta Rp16,05 miliar.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp3,18 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp12,03 miliar, serta kas dan setara kas Rp208,19 juta. Eva tidak tercatat memiliki surat berharga, harta lainnya, maupun utang.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

BPS Minta Tambahan Dana Rp1,47 Triliun, DPR Desak Data Desil Diperbaiki dalam 2 Minggu

6 hari lalu

DPR Minta BPS Segera Perbaiki Data Desil Tak Sesuai, Beri Tenggat 2 Minggu

6 hari lalu

Mensos Tegaskan Data Desil Tak Sesuai Kondisi Bisa Diperbaiki, Ini Caranya

7 hari lalu

Warga Bisa Ajukan Perbaikan Data Desil Bansos jika Tak Sesuai Kondisi, Begini Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal