TANGERANG, iNews.id - Praktik jual beli kamar di penjara terungkap kembali. Kali ini lewat pengakuan seorang narapidana yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang.
Dugaan praktik jual beli kamar ini disampaikan oleh seorang narapidana, Rian Santoso, saat persidangan kebakaran Lapas Tangerang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/2/2022).
Awalnya, Rian menceritakan dirinya tidur di aula Blok C2 alias tidak di dalam kamar lapas. Sontak majelis hakim yang terhubung secara virtual pun bertanya sudah berapa lama Rian tidur di aula.
“Tiga bulan,” jawab Rian singkat.
Hakim pun menelisik lebih mendalam terkait hal ini. “Kenapa nggak di kamar?” tanyanya.
Rian menjawab hal itu tidak bisa terjadi. Pasalnya, hanya orang lama yang dapat tidur di dalam kamar. Sedangkan untuk dapat tidur di dalam kamar, napi harus membayar sejumlah uang.