Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
”Ya gak mau dong saya bayar segitu. Orang dia gak pernah menghubungi, tiba-tiba datang dan menagih segitu. Saya bilang hanya mau bayar pokoknya saja,” kata Rahayu.
Penolakan ini berbuntut panjang. Fintech bodong itu terus ngotot minta pelunasan. Tidak hanya menagih, dalam pesan-pesan berikutnya mereka mengeluarkan ancaman. ”Jangan sampai foto-foto kamu saya sebar,” tulisnya.
Belakangan, fintech ilegal itu kian beringas. Tak sekadar mengancam, tapi juga meneror. Mereka membuat gambar (semacam pamflet) yang menerangkan bahwa Rahayu adalah DPO penipuan online. Gambar itu komplet dengan wajah Rahayu, alamat, serta nomor ponselnya.
Tak main-main, gambar itu disebar ke orang-orang yang berada di kontak ponselnya. ”Saya tahu karena ada beberapa teman mengirimkan ke saya dan bertanya, ‘Ini apaan sih, Yu?’. Saya bilang abaikan saja, jangan percaya. Mereka rupanya benar-benar ingin mempermalukan,” ujar Rahayu.
Pesan teror fintech ilegal itu terus berlanjut. CoCo Tek bahkan mengancam akan melaporkan Rahayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Ancaman ini juga disebarkan melalui SMS ke nomor-nomor di ponselnya.