Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

”Ya gak mau dong saya bayar segitu. Orang dia gak pernah menghubungi, tiba-tiba datang dan menagih segitu. Saya bilang hanya mau bayar pokoknya saja,” kata Rahayu.

Penolakan ini berbuntut panjang. Fintech bodong itu terus ngotot minta pelunasan. Tidak hanya menagih, dalam pesan-pesan berikutnya mereka mengeluarkan ancaman. ”Jangan sampai foto-foto kamu saya sebar,” tulisnya.

Belakangan, fintech ilegal itu kian beringas. Tak sekadar mengancam, tapi juga meneror. Mereka membuat gambar (semacam pamflet) yang menerangkan bahwa Rahayu adalah DPO penipuan online. Gambar itu komplet dengan wajah Rahayu, alamat, serta nomor ponselnya.

Tak main-main, gambar itu disebar ke orang-orang yang berada di kontak ponselnya. ”Saya tahu karena ada beberapa teman mengirimkan ke saya dan bertanya, ‘Ini apaan sih, Yu?’. Saya bilang abaikan saja, jangan percaya. Mereka rupanya benar-benar ingin mempermalukan,” ujar Rahayu.

Pesan teror fintech ilegal itu terus berlanjut. CoCo Tek bahkan mengancam akan melaporkan Rahayu ke polisi atas dugaan penggelapan uang. Ancaman ini juga disebarkan melalui SMS ke nomor-nomor di ponselnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut