Ogah Bayar Makan dan Aniaya Kekasih, WNA Selandia Baru Diusir dari Bali

Nur Khabibi
Imigrasi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial AJM (memakai masker) (dok. Imigrasi)

Meski selama proses hukum sempat mencuat fakta bahwa AJM merupakan pengidap bipolar yang memerlukan penanganan khusus, prosedur hukum tetap bergulir hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan pada 28 Januari 2026.

Dengan berakhirnya urusan pidana tersebut, Polres Badung merekomendasikan pendeportasian AJM kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan ditindaklanjuti pendeportasiannya oleh Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas menuju Blenheim, Selandia Baru. 

Rekomendasi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan keseluruhan rangkaian perbuatan AJM, sehingga yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rudenim Denpasar juga memasukkan nama AJM ke dalam daftar penangkalan, yang secara otomatis melarangnya untuk kembali memasuki wilayah Indonesia. 

"Keputusan akhir terkait penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/2/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Prabowo Sentil Gubernur Bali gegara Pantai Banyak Sampah: Gimana Turis Mau Datang?

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Singgung soal Sampah di Rakornas Kepala Daerah, Minta Budaya Kebersihan Digalakkan

Destinasi
4 hari lalu

Libur Panjang Maret 2026, Wisatawan Diimbau Pesan Akomodasi Bali dari Sekarang!

Internasional
5 hari lalu

2 Petugas Imigrasi AS yang Menembak Mati Alex Pretti Diberhentikan Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal