“Jadi mereka ingin melihat itu yang dilakukan oleh OJK dan dilakukan oleh bursa, preventive action dan juga enforcement action,” tutur Agus.
Dia menambahkan, MSCI menginginkan adanya efek jera (deterrent effect) terhadap pelanggar aturan bursa. Sanksi diharapkan tidak hanya mencegah pelaku mengulangi pelanggaran, tetapi juga menghalangi pihak lain melakukan tindakan serupa.
“Harus ada deterrent effect, kalau ada yang melakukan itu diberikan hukuman sehingga mereka tidak berani lagi untuk melakukan hal yang sama dan yang lain juga akan takut untuk melakukan hal serupa karena ada enforcement yang memberatkan dan menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Di sisi lain, OJK mencatat MSCI mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan tata kelola pasar modal yang telah dilakukan Indonesia.
Langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen, perincian klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta penyusunan peta jalan (roadmap) peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) secara bertahap hingga 15 persen.