Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lima WNA asal Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, dua WNA asal Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.
Petugas juga mendalami dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan keimigrasian oleh tiga WNA asal Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta satu WNA asal Nigeria berinisial CKE. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Komang menyampaikan, pengawasan terpadu di pintu masuk dan kawasan penyangga ibu kota merupakan langkah penting untuk memastikan setiap WNA yang beraktivitas di Indonesia mematuhi ketentuan hukum.
"Kami tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan ini dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap temuan di lapangan ditindaklanjuti secara prosedural sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat," kata Komang.