Pakar Hukum Nilai Vonis Kasus Irman Gusman Kesampingkan Keadilan

Sindonews
Priyo Setyawan
Bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksaminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Aula Badan Wakaf UII Yogyakarta, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019). (Foto: Sindonews/Priyo Setyawan)

"Pertama, penerapan hukum itu hanya berasal dari teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak, berikutnya akan rusak," ujarnya.

Dia selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.

Sementara itu, dalam buku "Menyibak Kebenaran Eksiminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman", Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Jur Andi Hamzah yang juga ikut membidani lahirnya KPK menulis satu hal menarik bahwa Irman tak sepantasnya dituntut dengan tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya.

Dia juga menilai tuduhan Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula impor ke Sumatera Barat itu tidak tepat. Sebab Ketua DPD tidak memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
31 hari lalu

Kejagung Tegaskan bakal Eksekusi Silfester Matutina, Kapan?

Nasional
1 bulan lalu

Cerita Kombes Krisna Tergugah Lihat Perjuangan Cindy Cari Keadilan Polri

Nasional
1 bulan lalu

Cerita Cindy Habis hingga Ratusan Juta gegara Laporan ke Polisi Tak Kunjung Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal