”Masalah eksaminasi ini perlu dipahami. Apalagi dalam buku ini banyak tulusan ahli, profesor, jaksa, hakim dan advokat. Karena itu buku ini bagus diketahui akademisi dan penegak hukum dari berbagai persepsi," kata Jamil.
Guru Besar Sosiolog Undip Esmi Warassih berpandangan, putusan hakim dalam kasus Irman Gusman tidak adil karena mengesampingkan aspek tindakan Irman dalam mengupayakan aspirasi masyarakat Sumatera Barat mengenai ketersediaan pasokan gula.
Tindakan Irman ini semestinya dilihat hakim dan dipertimbangkan untuk memperingan hukuman. Dengan melihat tindakan Irman untuk pemerataan penyediaan gula di Sumatera Barat, tidak benar dia disebut merugikan negara.
”Sebab tindakan Irman Gusman telah mencegah terjadinya ketidakmerataan pasokan gula di Sumatera Barat ini," tutur Esmi.
Esmi menjelaskan, salah satu hal yang harus dicermati hakim adalah tindakan Irman Gusman secara filsafat keadilan tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam arti utuh karena tindakan Irman justru menjadi landasan bagi Bulog untuk lebih mengetahui keadaan pasokan gula dan melakukan pemenuhan kebutuhan akan gula di Sumatera Barat.