Dia menambahkan, setiap penugasan keluar institusi harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, yaitu melalui permintaan resmi dari lembaga pemohon dan persetujuan kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.
Margarito juga menegaskan, putusan MK yang baru dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.