Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Tim iNews
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (dok. istimewa)

Dia menambahkan, setiap penugasan keluar institusi harus mengikuti prosedur administrasi yang berlaku, yaitu melalui permintaan resmi dari lembaga pemohon dan persetujuan kementerian terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ujarnya.

Margarito juga menegaskan, putusan MK yang baru dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Nasional
3 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
3 jam lalu

Polri Siapkan 350 Personel Brimob Jadi Pasukan Perdamaian di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal