Pakar Hukum: Penempatan Polisi di Luar Institusi Polri Sah sesuai UU

Tim iNews
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis (dok. istimewa)

Karena itu, selama Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, penugasan anggota Polri ke instansi di luar organisasi Polri dinilai tetap memiliki landasan hukum dan dinyatakan sah.

Sebelumnya, MK memutuskan anggota Polri tak bisa lagi menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Dengan begitu, jika ingin menduduki jabatan sipil tersebut, anggota tersebut diharuskan mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.

Hal tersebut menjadi bagian dari putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 yang melakukan gugatan atas norma pasal 28 ayat (3) dan penjelasan pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Kepolisian.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari

Nasional
2 hari lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nasional
3 hari lalu

MK Putuskan Polisi Aktif Tak Bisa Lagi Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri

Nasional
1 hari lalu

Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal