Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

Achmad Al Fiqri
Pengajar Hukum Pemilu UI, Titi Anggraini. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah segera membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Menurutnya, waktu yang tersedia semakin terbatas sehingga pembahasan perlu segera dimulai.

Titi mengatakan DPR perlu segera menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Pemilu. Dengan demikian, pembahasan bersama pemerintah dan masyarakat dapat segera dilakukan.

"Jadi yang seharusnya itu sudah dikejar oleh DPR adalah bagaimana mereka menyelesaikan perancangan naskah akademik dan draf RUU sehingga itu bisa disahkan sebagai usulan DPR di Paripurna dan dikirimkan kepada Presiden untuk dimulai pembahasan sehingga Presiden bisa mengirimkan surat Presiden yang berisi daftar inventarisasi masalah dan kementerian yang ditunjuk," kata Titi kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (15/8/2026).

Titi mengaku khawatir apabila pemangku kebijakan tidak segera membahas dan menetapkan jadwal yang jelas terkait RUU Pemilu. Menurutnya, ketidakjelasan kerangka waktu berpotensi membuat pembahasan kembali dilakukan secara terburu-buru.

"Kalau tidak ada kerangka waktu yang jelas dan tegas, dikhawatirkan prosesnya lagi-lagi akan mepet," tutur Titi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

30 hari lalu

Kelakar Cak Imin: PKB Unggul dari Golkar di Mini Soccer, tapi Belum Tentu di Pemilu

30 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

31 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal