RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Felldy Aslya Utama
Anggota KPU, Idham Holik (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang hingga kini belum dibahas. KPU pun memilih fokus memperbaiki manajerial teknis penyelenggaraan.

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan kewenangan untuk melakukan revisi atau pembentukan undang-undang berada sepenuhnya di tangan DPR dan pemerintah.

"Rancangan Undang-Undang Pemilu itu merupakan kewenangan penuh dari pembentuk undang-undang. Dan ya kami tentunya menunggu kebijakan pembentuk undang-undang," kata Idham usai menghadiri Bimbingan Teknis anggota legislatif Partai Perindo, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Idham menegaskan tentang prinsip hukum bahwa aturan lama tetap berlaku selama belum ada aturan baru yang menggantikannya.

"Jadi dengan demikian undang-undang pemilu sampai hari ini masih berlaku," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Tunjuk 5 Menteri Siapkan RUU Migas

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

3 hari lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Serahkan 13 Alat Bukti Termasuk Dokumen KPU

3 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal