Pangkat TNI: AD, AL dan AU Beserta Syarat Kenaikannya

Kezia Veronica Corne
Pangkat TNI dan syarat Kenaikan Pangkatnya

  • 5. Bintara Tinggi
    Peltu (Pembantu Letnan Satu)
    Pelda (Pembantu Letnan Dua)
  • 6. Bintara
    Serma (Sersan Mayor);
    Serka (Sersan Kepala);
    Sertu (Sersan Satu);
    Serda (Sersan Dua)
  • 7. Tamtama
    Kopka (Kopral Kepala);
    Koptu (Kopral Satu);
    Kopda (Kopral Dua);
    Praka (Prajurit Kepala);
    Pratu (Prajurit Satu);
    Prada (Prajurit Dua)

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler

Setelah mengetahui tingkatan pangkat TNI, ketahui juga syarat kenaikan pangkat reguler seperti yang dijabarkan berikut ini.

  • -Yang bersangkutan telah menduduki jabatan penuh dengan sesuai, baik secara struktural dan fungsional.
  • -Selama 6 bulan masa penilaian, perwira dalam jabatannya berkelakuan baik, tidak melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma, sehingga kenaikan ditunda dan tidak mendapatkan sanksi administratif serta kasus yang masih bermasalah. Namun, bagi Perwira Tinggi, hal tersebut tidak berlaku.
  • -Memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. 
  • -Memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditentukan dan dibutuhkan oleh organisasi
  • -Memenuhi norma waktu dalam kenaikan pangkat yang ditentukan sesuai dengan 
    Masa Dinas Perwira (MDP) dan Masa Dinas Pangkat (MDDP) sekurang-kurangnya 2 tahun bagi prajurit karier serta Prajurit Sukarela Dinas Pendek.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kolonel Achmad Fikri Dalimunthe Jadi Prajurit TNI Pertama yang Lulus RJNDC Yordania

57 tahun lalu

Hebat, Perwira Marinir TNI AL Raih 3 Penghargaan Bergengsi di Amerika Serikat

57 tahun lalu

DPR Soroti Kesejahteraan Pilot Tempur, Minta Kemhan Tambah Porsi Anggaran TNI AU

57 tahun lalu

Demo BEM UI Hari Ini, Kendaraan Taktis TNI hingga Brimob Disiagakan di Monas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal