Pansel: Tidak Ada Perubahan Nama saat Penetapan 10 Capim KPK

Antara
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih (tengah). (Foto: iNews.id/Antara)

"Satu dari KPK, satu dari polisi, satu dari jaksa, satu auditor, satu advokat, dua dosen, satu hakim, dua orang PNS," tutur Yenti.

Penyerahan nama capim KPK dari pansel ke presiden ini diatur dalam pasal 30 ayat 8 dan 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal (8) berbunyi Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. (9) Paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kesepuluh nama tersebut adalah:
1. Alexander Marwata (komisioner KPK 2014-2019)
2. Firli Bahuri (polri)
3. I Nyoman Wara (auditor BPK)
4. Johanis Tanak (jaksa)
5. Lii Pintauli Siregar (advokat)
6. Luthfi K Jayadi (dosen)
7. Nawawi Pamolango (hakim)
8. Nurul Ghufron (dosen)
9. Roby Arya Brata (pegawai Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
19 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal