PDIP Konsolidasi Dukungan Hak Angket DPR Ijazah Gibran, Parpol Mana Saja yang Didekati?

iNews
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews).

Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. 

Dia juga menyinggung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya mengungkap bahwa dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan.

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut persyaratan pencalonan yang diatur dalam perundang-undangan.

Dia berharap polemik tersebut segera dituntaskan agar tidak berdampak terhadap kepercayaan publik dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.

"Ini harus menjadi persoalan bangsa, bukan persoalan partai A partai B. Ini menjadi persoalan kita semua karena kalau tidak diselesaikan akan menjadi krisis moral berkepanjangan," ucapnya. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Hasto Akui Bahas Hak Angket Gibran dengan PKS: Jadi Pemimpin Harus Konstitusional, Bukan karena Orang Tua

2 jam lalu

Golkar Respons MA Batalkan Suket Ijazah Gibran: Urusan Hukum Selesai, Selanjutnya Babak Politik

5 jam lalu

Dorong Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Dinilai Lakukan Pemerasan Politik

6 jam lalu

Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal