Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai salah satu persyaratan pendidikan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasto menilai putusan MA semakin memperkuat persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dia juga menyinggung persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang menurutnya mengungkap bahwa dokumen ijazah yang menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak ditemukan.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut persyaratan pencalonan yang diatur dalam perundang-undangan.
Dia berharap polemik tersebut segera dituntaskan agar tidak berdampak terhadap kepercayaan publik dan keteladanan dalam kehidupan bernegara.
"Ini harus menjadi persoalan bangsa, bukan persoalan partai A partai B. Ini menjadi persoalan kita semua karena kalau tidak diselesaikan akan menjadi krisis moral berkepanjangan," ucapnya.