Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah ojol hingga kurir akan diatur pemerintah. (Foto: ist)

Pekerja platform digital, termasuk ojol dan kurir paket, mendapat pengaturan tersendiri dalam bab khusus pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

UU tersebut mencantumkan sejumlah karakteristik pekerja platform digital, antara lain fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, serta tempat kerja. Sistem imbalan juga didasarkan pada penyelesaian tugas, algoritma aplikasi, serta insentif atau bonus berdasarkan performa.

Dalam aturan tersebut, pekerja platform digital memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial dan penghasilan yang wajar sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan.

Mereka juga berhak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.

Selain itu, pekerja platform digital berhak mendapatkan transparansi terkait sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kerja, serta besaran imbalan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

13 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

15 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

1 bulan lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal