Pekerja platform digital, termasuk ojol dan kurir paket, mendapat pengaturan tersendiri dalam bab khusus pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
UU tersebut mencantumkan sejumlah karakteristik pekerja platform digital, antara lain fleksibilitas waktu, pengorganisasian tugas, serta tempat kerja. Sistem imbalan juga didasarkan pada penyelesaian tugas, algoritma aplikasi, serta insentif atau bonus berdasarkan performa.
Dalam aturan tersebut, pekerja platform digital memiliki hak atas perlindungan jaminan sosial dan penghasilan yang wajar sesuai hasil pekerjaan yang diselesaikan.
Mereka juga berhak memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja sesuai karakteristik pekerjaan masing-masing.
Selain itu, pekerja platform digital berhak mendapatkan transparansi terkait sistem dan perubahan algoritma yang memengaruhi penugasan, penilaian kerja, serta besaran imbalan.