Pemerintah bakal Atur Upah hingga Jaminan Sosial Ojol-Kurir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah ojol hingga kurir akan diatur pemerintah. (Foto: ist)

Perlindungan juga mencakup pemutusan kemitraan atau nonaktivasi akun secara sepihak. Tindakan tersebut tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mekanisme keberatan.

“Tenaga Kerja Platform Digital berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh,” demikian bunyi pasal 50 UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Selain mengatur sejumlah hak pekerja, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengamanatkan pembentukan aturan khusus untuk tenaga kerja platform digital.

Pasal 51 UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja platform digital akan diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

UU tersebut wajib dibentuk paling lambat dua tahun sejak UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Moge Hantam Motor Ojol di Senayan Jakpus, Pengendaranya Ternyata Masih di Bawah Umur

13 hari lalu

TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional  

15 hari lalu

Peringatan Tak Digubris, Satpol PP Tertibkan Lapak PKL dan Pos Ojol di Senen Jakpus

1 bulan lalu

Kronologi Viral Pria Bawa Celurit di Sudirman, Ternyata Berawal dari Buka Tas Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal