Pemprov Sumut Tegaskan Pemindahan 4 Pulau Aceh Bukan Wewenang Pemda, Siap Kaji Ulang

Wahyudi Aulia Siregar
Pertemuan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf bahas status empat pulau di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Rabu (4/6/2025). (Foto: Ist)

Hasil verifikasi saat itu menunjukkan bahwa di Provinsi Sumut terdapat 213 pulau, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Gubernur Sumut saat itu melalui surat bernomor 125/8199 tertanggal 23 Oktober 2009.

Pada tahun 2008 itu pula dilakukan verifikasi di Provinsi Aceh, yang menunjukkan terdapat 260 pulau, namun tidak mencakup empat pulau tersebut. Hasil verifikasi itu kemudian dikonfirmasi oleh Gubernur Aceh melalui surat bernomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009. Kemudian, pada 2017 Kemendagri menetapkan bahwa empat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Bina Adwil Kemendagri Nomor 125/8177/BAK tertanggal 8 Desember 2017.

Safrizal menambahkan, pada 2020, Kemendagri bersama Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), KKP, Pushidrosal, BIG, LAPAN, dan Direktorat Topografi TNI AD menggelar rapat. Hasil rapat tersebut menyepakati bahwa status empat pulau tersebut berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.

“Akhir di tahun 2020–2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dan yang kemudian dituangkan ke dalam Kepmendagri di tahun 2022 menjadi wilayah Sumatera Utara. Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Gubernur Muzakir Tegaskan 4 Pulau Polemik Milik Aceh: Kami Punya Alasan Kuat

Nasional
5 bulan lalu

Azhari Cage Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Tolak Tawaran Gubernur Sumut untuk Kelola Bersama

Nasional
5 bulan lalu

Awal Mula Sengkarut 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Begini Penjelasan Mendagri 

Nasional
1 bulan lalu

Pemprov Sumut Buka Suara soal Gubernur Bobby Nasution Razia Truk Pelat Aceh

Nasional
4 bulan lalu

Effendy Pohan Eks Sekda Sumut Diperiksa KPK soal Dugaan Suap Proyek Jalan Rp157 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal