Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Nur Khabibi
Mobil Rubicon yang diminta Dirut Inhutani V untuk menerbitkan izin kepada pihak swasta. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang 189 dolar Singapura dan Rp8,5 juta. 

Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Dari pantauan iNews.id, mobil tersebut berwarna merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam. 

Diketahui, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni  Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mobil Terbakar usai Tabrak Truk di Tol Serpong-Cinere, 2 Orang Terluka

2 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

5 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

7 hari lalu

Polisi Selidiki Konvoi Alphard-Fortuner Berpelat ZZ Terobos CFD Sudirman-Thamrin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal