Penampakan Mobil Rubicon Rp2,3 Miliar yang Diminta Dirut Inhutani V untuk Terbitkan Izin

Nur Khabibi
Mobil Rubicon yang diminta Dirut Inhutani V untuk menerbitkan izin kepada pihak swasta. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Rubicon tersebut kemudian disita dari kediaman Dicky beserta uang 189 dolar Singapura dan Rp8,5 juta. 

Rubicon tersebut pun sempat terparkir di halaman belakang Gedung Merah Putih KPK. Dari pantauan iNews.id, mobil tersebut berwarna merah dengan beberapa garis hitam serta berinterior hitam. 

Diketahui, KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni  Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT). 

Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
22 jam lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
6 hari lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal