JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan sidang putusanpraperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026), bukan untuk menentukan bersalah atau tidaknya klien mereka.
Pengacara Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha menuturkan, objek yang diuji dalam perkara praperadilan tersebut adalah sah atau tidaknya tindakan penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dokter Tifa itu bersalah atau tidak bersalah. Sesuai tadi yang saya katakan, besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang," ujar Karina dalam program Interupsi bertajuk 'Jelang Putusan Tifa, Bebas atau Terjerat?' yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026).
Karina menambahkan, pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Kami itu juga menghormati kewenangan dari penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Namun kewenangan tersebut itu bukanlah kekuasaan tanpa batas," tuturnya.