Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Yuwantoro Winduajie
Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha dalam program Interupsi yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

Dia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dokter Tifa dalam perkara tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan standar hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara.

"Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk Dokter Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara, tidak hanya untuk Dokter Tifa saja, tapi untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Karina.

Karina juga menekankan seseorang tidak dapat ditetapkan, dituntut, atau kembali diseret ke persidangan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

Menurutnya, hukum yang adil tidak hanya berfungsi untuk menindak seseorang, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan negara agar tetap berjalan sesuai aturan.

Terkait putusan yang akan dibacakan hakim, Karina memastikan pihaknya akan menghormati apa pun hasil yang diputuskan pengadilan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

8 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

9 jam lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal