Dia menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dokter Tifa dalam perkara tersebut. Menurutnya, permohonan praperadilan diajukan untuk memastikan standar hukum yang sama berlaku bagi seluruh warga negara.
"Kami tidak meminta perlakuan istimewa untuk Dokter Tifa. Kami hanya meminta standar yang seharusnya berlaku bagi warga negara, tidak hanya untuk Dokter Tifa saja, tapi untuk seluruh warga negara Indonesia," kata Karina.
Karina juga menekankan seseorang tidak dapat ditetapkan, dituntut, atau kembali diseret ke persidangan tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Menurutnya, hukum yang adil tidak hanya berfungsi untuk menindak seseorang, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan negara agar tetap berjalan sesuai aturan.
Terkait putusan yang akan dibacakan hakim, Karina memastikan pihaknya akan menghormati apa pun hasil yang diputuskan pengadilan.