"Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apapun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim," ucapnya.
Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa dengan agenda kesimpulan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.