Pengacara Dokter Tifa Jelang Putusan Praperadilan: Bukan untuk Menentukan Bersalah atau Tidak

Yuwantoro Winduajie
Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Bunga Karina Mastha dalam program Interupsi yang disiarkan di iNews, Kamis (20/8/2026). (Foto: tangkapan layar)

"Apa pun yang akan terjadi besok itu adalah kewenangannya hakim. Apapun putusannya kami akan menghargai sepenuhnya putusan hakim," ucapnya.

Diketahui, PN Jakarta Selatan telah menggelar sidang praperadilan yang diajukan Dokter Tifa dengan agenda kesimpulan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan tersebut pada Jumat (21/8/2026). Dalam perkara ini, Dokter Tifa menggugat Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penuntutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi

8 jam lalu

Pengacara soal Praperadilan Dokter Tifa: Bukan untuk Membebaskan, Mengoreksi Persidangan

9 jam lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

12 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal