Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

"Makanya kami hari ini datang masukkan surat, menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa. Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang," kata Emanuel.

Sebelumnya, KPK memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe, Jumat (5/5/2023). Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal