Pengacara Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka, Alasannya Kelelahan

Arie Dwi Satrio
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: Ist)

"Makanya kami hari ini datang masukkan surat, menyampaikan perihal kita minta tunda ke hari Selasa. Hari Selasa klien kami Pak Roy, kita pastikan akan datang," kata Emanuel.

Sebelumnya, KPK memanggil kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe, Jumat (5/5/2023). Pengacara tersebut diduga dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan Lukas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
9 jam lalu

Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Fokus Usut Unsur Pidana Pengadaan Lahan

Nasional
16 jam lalu

Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara

Nasional
18 jam lalu

Kasus Pemerasan RPTKA Kemnaker, KPK Periksa 3 Agen TKA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal