Pengacara Pastikan Sahbirin Noor Tak Melarikan Diri, Minta KPK Hormati Praperadilan

Nur Khabibi
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses praperadilan yang diajukan kliennya. Hal itu disampaikan merespons KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri atau menghilang.

Susilo membantah soal Sahbirin dinilai tidak menjalankan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Ini ada praperadilan yang harus kita hormati sama-sama," kata Susilo, Kamis (7/11/2024).

Sahbirin sebelumnya mengajukan praperadilan dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. KPK diminta menunggu hasil praperadilan untuk kepastian hukum.

"Karena ini lagi proses praperadilan, tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian," ujar Susilo.

Susilo memastikan, Sahbirin tidak melarikan diri seperti yang disebutkan oleh KPK. Menurutnya, KPK juga tidak pernah memanggil Sahbirin sebagai tersangka secara patut.

“Tidak melarikan diri, tidak akan pergi ke luar karena Pak Gubernur patuh terhadap hukum," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

1 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung, Bakal Ajukan Praperadilan?

1 hari lalu

Eks Penyidik KPK Puji Kejagung soal Penahanan Febrie: Kasus Ini Ditangani Serius

1 hari lalu

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Uang dan Emas yang Disita bakal Gugat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal