JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah menelepon pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ternyata mencoba memilih hakim yang mengadili perkara kliennya.
Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025). Sidang menghadirkan juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina sebagai saksi.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya pernah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Dalam sidang hari ini, Rini Asmin dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bertanya apakah pengacara Ronald Tannur pernah menelepon untuk memilih hakim.
"Pernah, beliau pernah nanya, 'mbak saya mau nanya, mau milih hakim'. Saya bilang, maaf bu, itu bukan kewenangan saya," ujar Rini.