Pengacara Ronald Tannur Pernah Telepon PN Surabaya, Ternyata Mau Pilih Hakim

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi peradilan (foto: Pixabay)

JAKARTA, iNews.id - Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah menelepon pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Dia ternyata mencoba memilih hakim yang mengadili perkara kliennya.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan tiga hakim PN Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/1/2025). Sidang menghadirkan juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina sebagai saksi.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya pernah memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Dalam sidang hari ini, Rini Asmin dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bertanya apakah pengacara Ronald Tannur pernah menelepon untuk memilih hakim.

"Pernah, beliau pernah nanya, 'mbak saya mau nanya, mau milih hakim'. Saya bilang, maaf bu, itu bukan kewenangan saya," ujar Rini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bos Blueray Cargo Akui Beri Uang Rp525 Juta ke Eks Pejabat Cukai Budiman Bayu Prasojo

23 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

24 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

1 hari lalu

Bahar Alias Bajak Laut Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal