JAKARTA, iNews.id - Pengacara Markus Hadi Tanoto mempertanyakan konstruksi dakwaan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyoroti peran Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Dakwaan terhadap Febrie dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Markus menilai JPU terkesan terlalu dini menarik fakta dan kesimpulan dari keterangan Ferry yang menuduh Febrie turut serta melakukan tindak pidana.
"Yaitu disebut Febrie turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang," kata Markus di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurut Markus, uraian dalam dakwaan justru menunjukkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan alasan Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Ferry Yanto Hongkiriwang mengenal Terdakwa Febrie Adriansyah, yang pada saat itu menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung RI, yaitu Direktur Penyidikan Jampidsus, dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya," katanya.